Social Icons

Kamis, 04 Agustus 2011

Profil Komite

PROFIL KOMITE MADRASAH

A. PENDAHULUAN
Era ekonomi daerah atas dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.


Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atas penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Cisaat Sumber Cirebon diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparasi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Madrasah MTsN Cisaat Sumber Kab. Cirebon suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai Mitra Pemerintah Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.

Atas dasar pokok-pokok di atas dengan penuh tawakal serta keridloan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah MTsN Cisaat Sumber Kabupaten Cirebon sebagai berikut :

Selengkapnya klik disini

B. SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE MADRASAH
Ketua : Drs. H. Supadi Priyatna, SH., MSi
Sekretaris : Roesdi, S.PdI
Bendahara : Drs. Didin Toharudin
Anggota : [1] Drs. H. Tumuli
[2] Ust. Bodja, A.Ma
[3] Ust. Tarma
C. FOTO KEGIATAN KOMITE MADRASAH
Untuk foto masih dalam pencarian neh